Contoh Penilaian Prestasi Kerja Pns
Penilaian prestasi kerja ppk pegawai negeri sipil pns didasarkan atas peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011.
Contoh penilaian prestasi kerja pns. Penilaian prestasi kerja ppk pns ini sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dan peraturan kepala badan kepegawaian negara bkn nomor 1 tahun 2013. Penilaian kinerja pns bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pns yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian prestasi kerja atau disingkat ppk pns pegawai negeri sipil dilakan selama 1 tahun dimulai 1 januari sampai dengan 31 desember setiap tahunnya. Sangat baik 76 90.
Aplikasi yang dibuat dengan excel ini digunakan untuk menilai prestasi kerja pegawai negeri sipil pns dimana setiap pns harus mengisi formulir sasaran kerja pegawai pada sheet skp kemudian akan dilanjutkan secara otomatis pada penilaian capaian kerja pegawai di sheet pengukuran dan akan dilanjutkan secara link otomatis pada sheet penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. Penilaian prestasi kerja dilakukan pada akhir tahun dan paling lambat januari tahun berikutnya. Pasal 3 penilaian kinerja pns sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku pns. 1999 psl 12 dan psl 20.
Untuk itu diterbitkanlah peraturan pemerintah peraturan pemerintah republik indonesia nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian pns. Pns yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga read more. Penilaian unsur perilaku pada aspek komitmen tidak diwajibkan bernilai 91 sangat baik karena berdasarkan keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pns disebutkan untuk kenaikan pangkat setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik. Pns yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun skp pada awal tahun.
Kinerja pns adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pns pada organisasi unit sesuai dengan skp dan perilaku kerja. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode dp3 tidak didasarkan pada target tertentu. Kurang 50 ke bawah.