Daging Korban Non Muslim
Penulis kitab kasyf al qina menyatakan mazhab maliki berpendapat makruh memberi makan daging korban kepada orang yahudi dan nasara.
Daging korban non muslim. Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Mazhab hambali pula mengharuskan memberi hadiah daging ko rban sunat kepada bukan islam tidak harus menghadiahkan daging korban wajib kepada mereka. Himpunan pendapat ulama tentang hukum daging korban dan akikah dimakan bukan muslim. Mazhab maliki berpendapat makruh memberi makan daging korban kepada orang yahudi dan nasara.
Bila daging itu berasal dari qurban sunnah maka boleh diberikan kepada non muslim. Monday 08 november 2010 16 32. Tidak harus memberi makan daging korban kepada bukan islam. Bagi pendapat admin sendiri hasil dari perbincangan dengan beberapa orang ustaz dibolehkan untuk memberi makan daging korban dan daging aqiqah kepada non muslim selama mana mereka itu adalah dikenali sebagai orang yang tidak menentang islam dan menghormati agama islam itu sendiri.
Dibolehkan pula bagi seorang yang berkorban untuk memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim sebagai sedekah bagi mereka selama mereka bukanlah termasuk orang orang yang membenci dan memerangi kaum muslimin berdasarkan keumuman firman allah swt. Namun demikian pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur tepat sasaran sesuai syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan. Dan memberi daging qurban kepada mereka membantu mereka dalam beribadah kepada allah subhanahu wa ta ala. Irsyad al fatwa khas haji korban siri 4.
Al imam an nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Hukum memberi makan daging korban kepada non muslim butiran dimuatnaik oleh umar mukhtar mohd noor diterbitkan. Dalam al bajrimi dinyatakan. Namun tetap yang lebih afdhol memprioritaskan kaum muslimin.
Penulis kitab kasyf al qina menyatakan. 08 ogos 2016 irsyad fatwa edisi haji korban soalan. Bolehkah daging qurban diberikan kepada non muslim. Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim.
Bagi kafir yang bukan harbiy seperti non muslim yang mau hidup berdampingan dengan muslim secara damai maka para ulama membolehkan memberikan daging qurban buat mereka. Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non muslim umat islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Distibusi daging kurban kepada kalangan non muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.